Wednesday, April 25, 2012

Bagi yg berminat studi lanjut (S2/S3) di Malaysia ada beberapa cara untuk mendapatkan financial support: Research Assistant (RA) Jalur ini bagi spv./calon spv. yang mempunyai proyek (IRPA atau swasta). Cara mengetahuinya dengan membuka website Universitas yg akan dituju (gunakan search engine/google etc.), kemudian cari faculty/department yg diminati. Biasanya juga ada informasi mengenai proyek2 yg sedang/akan dijalankan. Atau coba email lgs Prof. yg mempunyai kepakaran sesuai dg bidang yg diminati, ceritakan latar belakang akademik dan pengalaman anda, terus tanyakan kemungkinan mendapat RA/Scholarship bidang tsb. Tidak menutup kemungkinan Prof. akan mencarikan solusi atau menginformasikan rekan sejawat yg mempunyai proyek. Perlu diketahui bahwa untuk RA, umumnya pelajar menempuh studi by research/thesis atau kombinasi coursework & thesis. Malaysia melalui beberapa forum juga menyediakan beasiswa untuk negara2 anggota ASEAN, OIC, atau lainnya seperti Malaysian Technical Cooperation Program (MTCP). Coba browse: http://www.epu.jpm.my/Bi/mtcp/MTCPFRAME.htm. Prosesnya melalui kedutaan/konsulat Mly di Indonesia. Beasiswa dari universitas. Beasiswa ini disediakan oleh masing-masing universitas, dan berbeda-beda bentuknya sesuai dengan kebijakan univ. Informasi bisa dilihat di website univ. Biasanya pada Graduate Institute/Center of Graduate Studies atau tanyakan langsung by email. Sponsor-sponsor lain. Coba browse kemungkinan lain untuk mendapat informasi beasiswa studi di Mly, spt yg ada di website Islamic Development Bank: http://www.isdb.org/english_docs/idb_home/sac.htm atau coba explore info yg ada di website: http://www.studymalaysia.com/student/scholarship.php Semoga ada pencerahan. Salam Anton Satria Prabuwono
RINGKASAN TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN HIBAH UNTUK PROYEK GRASSROOTS DAN KEMANUSIAAN 1.PENERIMA BANTUAN a)Lembaga nirlaba yang berbadan hukum dan bekerja di bidang pembangunan sosial masyarakat grassroots, seperti : *Yayasan, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi dll yang memiliki badan hukum **Lembaga-Lembaga Pendidikan / Penkajian, Kesehatan/dll Pemerintah Daerah 1)Pada dasarnya, lembaga international/INGOs juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah, lembaga NGO lokal. 2)*Yayasan disini adalah Lembaga(Yayasan) yang memiliki badan hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan UU Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas UU 2001 Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan 3)**Lembaga-lembaga disini adalah lembaga yang berbadan hukum yang di syahhkan oleh surat keputusan/izin dari departmen terkait 4)Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM yang hanya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan b)Lembaga yang Memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut lebih dari 2 tahun dan kapasitas untuk mengelola proyek. (Walaupun isi proyeknya baik, tetapi jika dilihat kemampuan/pengalaman lembaga untuk mengelola proyek atau mengembangkan proyek tersebut untuk ke depan kurang, ada kemungkinan tidak disetujui.) c)Pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini. d)Instansi Pemerintah Pusat dan NGO internasional tidak dapat menjadi penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa keterlibatan instansi tersebut. 2.PROYEK YANG MENJADI TARGET a)Selama proyek pembangunan ditujukan untuk kepentingan masyarakat tingkat akar rumput dan memiliki ide Human-Security, dapat menjadi bidang bantuan, contohnya : Pelayanan kesehatan dasar Pendidikan dasar Pengentasan kemiskinan Kesejahteraan masyarakat Penanggulangan penyakit menular dan masalah lingkungan hidup yang merupakan masalah antar beberapa negara Penanggulangan pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik Aktifitas perlindungan manusia dari kekerasan Peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan b)Akan lebih baik jika proyek dilaksanakan secara comprehensive dengan menggabungkan beberapa bidang kegiatan di 1 daerah/lokasi. Beberapa contoh proyek (bukan daftar lengkap) yang lampau adalah sebagai berikut ; •Usaha pencegahan penyakit menular (Malaria, HIV/AIDS) •Pengurangan resiko bencana •Rehabilitasi sarana pertanian dan pengembangan petani di daerah yang pernah dilanda konflik •Rehabilitasi dan pengadaan peralatan Sekolah Dasar •Rahabilitasi dan pengadaan peralatan medis untuk rumah sakit •Penggalian sumur untuk pengadaan air bersih •Pelatihan ketrampilan untuk penyandang cacat •Pelatihan ketrampilan untuk pemberdayaan perempuan •Pengiriman barang bekas seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, sepeda, meja dan kursi •Bantuan tanggap darurat untuk bencana alam c)Berdasarkan kebutuhan di tiap negara, Kedutaan Besar Jepang atau kantor Konsulat, akan memutuskan lingkup bidang bantuan. 3.PROYEK YANG TIDAK MENJADI TARGET Perhatian!!! Jenis proyek di bawah ini TIDAK menjadi bidang bantuan GRASS ROOTS Bantuan penelitian di Lembaga Pendidikan Tinggi seperti Instansi/Universitas/Perguruan Tinggi,dll Capacity building untuk lembaga Bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan lapangan kerja Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung seperti kebudayaan, kesenian, olah raga Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot 4.DANA YANG TERSEDIA Jumlah dana untuk setiap proyek umumnya maksimal 10 juta yen Jepang (sekitar ±700 -800 juta rupiah kalau dirupiahkan., tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku saat itu). Lembaga penerima harus membuat rincian anggaran. Dana bantuan untuk masing-masing proyek yang telah diajukan, akan diperiksa oleh pemerintah Jepang, setelah itu baru diputuskan siapa yang menjadi penerima bantuan. Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana, atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang. 5.BIAYA YANG TIDAK DAPAT DIDANAI Perhatian!!! Biaya di bawah ini TIDAK bisa didanai oleh Dana Grassroots!!! Biaya konsumsi Biaya operasional Lembaga (gaji pegawai, ATK, Listrik, Sewa kantor, dll) biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroot fund Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/Microfinance/Credit, dll Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan kemanusiaan) Biaya untuk membeli/sewa tanah Biaya penelitian yang manfaatnya untuk masyarakat grassroots tidak jelas Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dll Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah, khusus untuk proyek pengadaan air bersih dan listrik Biaya-biaya yang tidak ada/jelas hubungannya dengan tujuan dan hasil proyek 6.PERIODE PELAKSANAAN PROYEK Dalam 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak. 7.CARA PENGAJUAN a)Waktu Pengajuan : Setiap saat dapat diajukan ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Konsulat-konsulat di Daerah. Namun untuk proyek-proyek yang direncanakan akan dilaksanakan dalam *tahun anggaran yang sedang berjalan, batas akhir pengajuan proposal adalah akhir Mei.(*Tahun anggaran disini adalah tahun anggaran Jepang, yang di mulai pada bulan April sampai ahir Maret tahun berikutnya) b)Tempat Pengajuan : Dikirim langsung melalui pos kepada Kedutaan Besar Jepang, atau Konsulat Jepang di Daerah. c)Bahasa untuk menyusun proposal : Bahasa Indonesia, atau Bahasa Inggris. d)Hanya calon potensial penerima hibah yang akan dihubungi. 8.Dokumen yang diajukan kepada Kedutaan Besar Jepang a)Lampirkan dokumen-dokumen berikut. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau Konsulat Jenderal Jepang di mana proposal akan diajukan. b)Dokumen-dokumen berikut ini perlu diperlihatkan aslinya sebelum proposal disetujui oleh pihak Kedutaan besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang. I ) Mengenai Organisasi •Fotokopy Akta Notaris •Fotokopy Anggaran Dasar •Fotokopy Anggaran Rumah Tangga •(Jika Yayasan) Fotokopy Dokumen registrasi ke Departmen Hukum dan Hak Asasi Manusia •(Jika Yayasan) Fotokopy Berita Acara Republik Indonesia •(Jika selain Yayasan) Fotokopy Dokumen registrasi ke Departmen/Instansi Pemerintahan •Profil Organisasi/Lembaga (gunakan format lampiran ) •Struktur Organisasi •Curriculum Vitae/CV Director dan Staff Pertanggunjawab •Fotokopy Laporan Keuangan selama 2 tahun terahir •Fotokopy Neraca Keuangan Organisasi selama 2 tahun terahir (Gunakan format lampiran) •Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Lembaga/Organisasi •Surat Keterangan Domisili II) Mengenai Proyek •Surat Permohonan (dari Ketua organisasi ditunjukan kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang) • Application Form (Gunakan Format dari Kedutaan Besar Jepang) •Anggaran Rincian Proyek (gunakan format lampiran ) •Jadwal Pelaksanaan Proyek (gunakan format lampiran ) •Struktur pembagian tugas dalam lembaga untuk implementasi proyek •Peta Lokasi Proyek •Foto-foto yang menjelaskan kondisi saat ini •Izin / Surat Rekomendasi untuk pelaksanaan proyek dari Pemerintah Daerah III) Jika diminta oleh Pihak Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang, harap berikan dokumen berikut ini •Fotokopy Audit Keuangan Lembaga selama 2 tahun terakhir •Surat Penawaran dari 3 Kontraktor •Blue print/sketsa bangunan dan Akta Tanah (untuk proyek bangunan) •Lain 9.PERHATIAN !!! Bantuan Hibah Grassroots yang berasal dari Pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK memungut biaya apapun dalam seluruh proses permohonan bantuan. (konsultasi, pengajuan proposal dan lain sebagainya) Pengajuan yang dilakukan lewat agen sama sekali tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah grassroots untuk menanyakan informasi tentang bantuan tersebut dan dapat MENGHUBUNGI Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang SECARA LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya. Jika anda ingin bertanya tentang rencana proyek, cara pengajuan dan lain-lain, harap LANGSUNG hubungi ke alamat di bawah ini. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Grassroots Section  Jl. M.H. Thamrin No. 24,Jakarta 10350  Tel : +62-21-3192-4308  Fax : +62-21-315-7152 Konsulat Jenderal Jepang di Medan Grassroots Section  Wisma BII 5th Floor Jl. P. Diponegoro No.18, Medan 20152  Tel : +62-61-4575193  Fax : +62-61-4574560  Bantuan Hibah Grassroots yang berasal dari Pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing.  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK memungut biaya apapun dalam seluruh proses permohonan bantuan. (konsultasi, pengajuan proposal dan lain sebagainya)  Pengajuan yang dilakukan lewat agen sama sekali tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang.  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan.  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah grassroots untuk menanyakan informasi tentang bantuan tersebut dan dapat MENGHUBUNGI Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang SECARA LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya. Jika anda ingin bertanya tentang rencana proyek, cara pengajuan dan lain-lain, harap LANGSUNG hubungi ke alamat di bawah ini.